Label:

Pengertian Siksaan

Dasar Teori
      
     Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.


        Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.


Artikel Mengenai Siksaan

Pejabat Tinggi Malaysia Siksa 2 PRT Indonesia

       Kuala Lumpur, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia telah menyarankan pemerintah RI untuk melanjutkan moratorium pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) ke Malaysia. Gara-garanya, ada laporan baru mengenai penyiksaan PRT Indonesia oleh seorang pejabat senior pemerintah Malaysia.

    Hal itu disampaikan pejabat KBRI di Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja seperti diberitakan harian Malaysia New Straits Times dan dilansir AFP, Selasa (6/3/2012).

    "Kami menerima laporan bahwa dua PRT telah dianiaya oleh seorang pejabat senior pemerintah dan istrinya," kata Suryana. Ditambahkannya, pejabat tersebut tidak pernah membayarkan gaji kedua PRT itu.

     "Pejabat itu tidak menghormati kesepakatan antara para pemimpin kedua negara," cetus Suryana.

     Suryana menolak menyebutkan identitas pejabat tersebut. Namun dikatakannya, kedua PRT Indonesia itu direkrut 8 bulan lalu saat moratorium masih berlangsung.

     Dikatakannya, satu dari kedua PRT tersebut mencari perlindungan ke KBRI pada Jumat, 2 Maret malam lalu. Sementara yang seorang lagi telah kembali ke rumah pejabat tersebut atas permintaan istri si pejabat.

    Ketika ditanya apakah kasus ini telah dilaporkan ke polisi, Suryana mengatakan, pihak KBRI masih mempertimbangkannya. Sebabnya, kasus ini melibatkan seorang pejabat tinggi.

   Dikatakan Suryana, KBRI akan mengirimkan pesan ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan menunggu reaksinya mengenai kasus ini.

Tanggapan Penulis

       Siksaan merupakan tindakan di luar norma manusia. menurut pendapat saya siksaan merupakan bentuk kekerasan yang di tujukan kepada seseorang yang menyebabkan orang tersebut merasa kesakitan baik secara fisik, maupun mental dan bahkan dapat menyebabkan kematian seseorang.

        Menurut saya ada beberapa macam siksaan ada siksaan yang pantas di terima oleh seseorang dan ada pula siksaan yang memang ditujukan untuk menyakiti orang lain.

         Adapun siksaan yang memang pantas didapatkan oleh seseorang merupakan hal yang sepantasnya. Misalnya seseorang melakukan suatu kejahatan misal mencuri maka resikonya adalah ia akan menerima hukumannya bisa jadi berupa di tahan di penjara oleh polisi apabila tertangkap dan dapat pula di hajar oleh masa apabila tertangkap oleh masa di tempat kejadian. Selain itu apabila pencuri itu tidak tertangkap maka ia akan mendapatkan pula hukuman setelah ia mati hukuman tersebut di berikan oleh Allah SWT entah di dalam kubur maupun ke tika di alam akhirat nanti.

     Adapula siksaan yang seharusnya tidak diterima oleh seseorang atau siksaan itu dilakukan tidak setimpal dengan perbuatan orang tersebut. Misalnya seorang TKI diluar negri yang disiksa oleh majikannya karena melakukan kesalahann yang tidak begitu parah. Siksaan yang diberikan kepada TKI itu tidak sewajarnya dilakukan.

       Selain siksaan fisik ada pula siksaan secara batin. Misalnya seseorang yang selalu di ejek oleh teman temannya sejak kecil pasti ia merasakan siksaan di lubuk hatinya yang paling dalam. meskipun ia pandai menyebunyikannya pasti suatu saat ia akan melawan.

        Kesimpulan dari artikel saya tentang siksaan adalah kita sebagai manusia harus salng menyayangi satu sama lain. apabila kita menemukan seseorang yang di hakimi masa hendaknya kita memberi pengertian kepada masa dan orang tersebut supaya jangan main hakim sendiri karena ada hukum yang berlaku. Kita juga perlu memohon ampun kepada Allah SWT atas segala dosa yang telah kita lakukan agar terhindar dari siksaan di akhirat nanti. sekian artikel ini saya buat terima kasih bagi yang sudah mau membaca.

Sumber :

1.Dasar Teori diambil dari Wikipedia
2.Diambil dari slah satu artikel di Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar